Ketua KPU Mura: Kinerja PPK Pilkada 2024 Yang Baru Dilantik Di Evaluasi Per Dua Bulan, Maka Selama Bekerja Tidak Melakukan Hal-hal Yang Di Luar Peraturan

Kamis, 16 Mei 2024 | Admin

PURUK CAHU – Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melantik sebanyak 50 (lima puluh) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub), Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2024, dari 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya (Mura). Pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini menandai bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah mempersiapkan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan jadwal seperti yang telah ditetapkan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) serta Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi tepatnya pada, Rabu (27/11/2024).

Pelantikan anggota PPK yang akan bertugas pada Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub), Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada, Kamis (16/5/2024) pagi sampai selesai. Dengan mengambil tempat di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu Kecamatan Murung.

Pantauan langsung Gokalteng.com pada saat pelantikan, selain dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Murung Raya (Mura), Okto Dinata dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) beserta jajarannya. Turut hadir Ketua Bawaslu Kab. Mura, yang mewakili Kapolres Kab. Mura, yang mewakili Dandim 1013/Mtw, seluruh anggota PPK dan para tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata mengatakan dihadapan 50 (lima puluh) orang anggota PPK yang baru dilantik pada saat setelah pelantikan dari 10 (sepuluh) Kecamatan se-Kab. Mura tersebut agar, PPK yang telah dilantik secara kelembagaan segera berkoordinasi dengan Kepala Wilayah di Wilayah Kecamatannya masing-masing dan berinteraksi sosial baik dengan Forkopimcam begitu juga kepada masyarakat.

Masih ditempat yang sama pada saat dikonfirmasi langsung oleh Gokalteng.com dan awak media lainnya setelah selesai pelaksanaan pelantikan, kembali Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata yang di dampingi oleh salah satu Komisioner KPU Kab. Mura Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Hendro menyampaikan bahwa KPU terus mengevaluasi kinerja PPK yang telah dilantik per 2 (dua) bulan. Jadi, bekerja dengan bersungguh-sungguh sesuai komitmen dan aturan.

“Tetap jaga komitmen, jaga kejujuran, adil, terbuka, transparan dan profesional dalam setiap melaksanakan tahapan atau langkah-langkah di dalam proses pemilihan sesuai aturan. Karena mulai semenjak dilantik, per 2 (dua) bulan kinerja PPK akan di evaluasi oleh KPU. Apabila tidak sesuai harapan dan komitmen seperti pada saat tes wawancara, maka bisa dilakukan pergantian tanpa perlu menunggu 2 (dua) bulan” tegas Okto Dinata. (F55/Red)

Array

Berita Lainnya